Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menyita sejumlah uang saat penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan selama proses pelarian Ricky Ham Pagawak. Meski begitu, Ali mengaku belum mengetahui nominal uang tersebut. Namun, dipastikan uang itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga
Sementara itu, mulai bermunculan sejumlah nama yang berpotensi menggantikan posisi Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Seperti diketahui, Zainudin Amali mengundurkan diri sebagai Menpora usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
Advertisement
Belakangan nama mantan Wakil Kota Tangsel yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany hingga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, juga muncul.
Terkait siapa yang akan berpotensi menduduki kursi Menpora, Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mengaku belum mengetahuinya. Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Polri yang telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hasilnya Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.
Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Februari 2023:
1. KPK Sita Uang saat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Nominal Masih Dihitung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah uang saat penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, pada Minggu, 19 Februari 2023. Uang itu diduga digunakan selama proses pelarian Ricky Ham.
"Kemarin ada uang cash, dalam bentuk rupiah, ya, termasuk juga ada henpon dan lain-lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.
Ali mengaku belum mengetahui nominal uang tersebut. Namun, dipastikan uang itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan. Tapi nominal pastinya, nanti kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini," jelas Ali.
Â
Advertisement
2. Muncul Nama Airin Rachmi Diany hingga Ace Hasan Jadi Sosok Potensial Menpora, Ini Kata Golkar
Sejumlah nama yang berpotensi menggantikan posisi Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai disebut-sebut. Zainudin mengundurkan diri sebagai Menpora usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
Belakangan nama mantan Wakil Kota Tangsel yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany hingga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily juga muncul.
VIII DPR itu mengaku belum mengetahuinya.
"Aku enggak tahu," jawab dia saat dihubungi, Rabu 22 Februari 2023.
Ace juga mengaku belum mendengar kabar nama Airin dan dirinya masuk ke bursa calon Menpora.
"Kata siapa?," tanya dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia enggan menyebutkan nama siapa saja kader Golkar yang masuk bursa calon Menpora
Â
3. Sidang Etik Berakhir, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri!
Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ada pun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa teRduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," jelas Ahmad.
Â
Advertisement